TRIBRATANEWS SLEMAN - Berdasarkan ST Kapolri Nomor : ST/222/II/YAN.1.1./2021 tanggal 08 Februari 2021
Sehubungan dengan semakin tingginya angka kasus Covid-19 dan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di beberapa wilayah Indonesia pada pelayanan publik, maka :
Bagi Pemohon SIM yang dinyatakan sebagai pasien positiv Covid-19 dan masa berlaku SIM habis pada masa pengobatan atau isolasi mandiri akan di berikan DISPENSASI.
Dispensasi berupa tetap proses perpanjangan SIM bukan proses penerbitan SIM baru setelah dinyatakan sehat;
Syarat pemberian Dispensasi WAJIB melampirkan Surat Keterangan Perawatan dari Dokter atau Rumah Sakit dan atau Hasil Pemeriksaan SWAB PCR dengan masa berlaku terhitung 7 hari sejak dinyatakan sehat;
Apabila Surat Keterangan tersebut lewat dari 7 hari maka akan diberlakukan proses penerbitan SIM baru.