TRIBRATANEWS SLEMAN - Tiga Pilar Kapanewon Gamping, Polsek Gamping Dan Koramil 17 Gamping
beserta Forkopimcam dan elemen terkait siap menidaklanjuti Instruksi Mendagri
Nomor 03 Tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis
Mikro.
Kapolsek
Gamping Kompol Heribertus Aan Andrianto,SH, Panit Lantas Iptu Totok
Subaryanto,SH., Panewu/Camat Gamping Bapak Ikhsan Waluyo,S.Sos dan Kasi Pol.PP
Bapak Harley Benyamin Joshua,SH., koordinasi di Posko PPKM Mikro Kapanewon
Gamping tentang pelaksanaan dan pemberlakuan PPKM, Kamis(11/02/2021)
Mulai
pagi Ini PPKM tingkat RT berlaku, warga
dilarang berkumpul lebih dari 3 orang, keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00
Wib.
Pemerintah
memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro
akan mulai diberlakukan Selasa 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.
Hal
tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Pembentukan Posko
Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan sampai
dengan tingkat RT/RW di seluruh Indonesia untuk Pengendalian Covid-19.
Pemberlakukan
PPKM Mikro mulai berlaku sejak 9 Februari 2021 hingga 21 Februari 2021,"
bunyi surat instruksi Mendagri tersebut.
Dalam
aturan tersebut, pelaksanaan PPKM Mikro disebutkan melibatkan seluruh unsur,
yakni mulai dari Kepala Desa/Lurah sebagai ketua pelaksana, Ketua RT/RW,
Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Posyandu, Dasa Wisma,
Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, serta relawan lainnya.
Berikut
ini adalah skenario pengendalian PPKM Mikro hingga ditingkat RT:
1.
Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
2.
Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat.
3.
Membatasi kerumunan di tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum
lainnya kecuali sektor esensial.
4.
Melarang kerumunan lebih dari 3 orang.
5.
Membatasi keluar masuk wilayah RT seluruh Indonesia maksimal hingga Pukul
20.00.
6.
Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan
kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.