TRIBRATANEWS SLEMAN - Menindaklanjuti laporan
masyarakat petugas gabungan satgas percepatan penanganan covid 19 Kapanewon
Gamping yang terdiri dari Pol PP Kapanewon Gamping, Polsek Gamping, Koramil 17
Gamping dan TRC Gamping bergerak cepat koordinasi dengan pengurus Warung Kopi
Gamol dan panitia membubarkan secara persuasif acara reuni SMKN Seyegan Sleman,
Sabtu (28/11/2020) malam
Pembubaran acara tersebut karena menimbulkan kerumunan
orang dalam jumlah banyak, sehingga melanggar protokol kesehatan untuk mencegah
penularan Covid 19.
"Kami memberikan pengertian kepada adik adik yang
sedang melaksanakan Reuni, karena mereka cenderung berkerumun dan tidak
mematuhi protokol kesehatan. Maka, dengan persuasif acara kami hentikan, ujar
Kapolsek Gamping Kompol Heribertus Aan Andriyanto
Ia mengatakan bahwa akhir akhir ini selama pandemi
Covid 19, meningkatnya kembali penularan Covid 19 di wilayah Kapanwon Gamping,
sesuai aturan Instruksi Presiden RI No.6 Tahun 2020 dan peraturan Bupati Sleman
Nomor 37 tahun 2020 dengan terpaksa harus di lakukan penindakan tegas untuk
mencegah Covid-19.
“Sebab dengan berkerumunnya banyak orang, memiliki
potensi sangat besar terhadap penularan Covid 19.Maka di masa Pandemi ini
hindari kerumunan dulu,” bebernya
Dari pantauan kami ada sekitar 200 siswa siswi SMKN
Seyegan yang mengadakan reuni. Setelah acara di bubarkan mereka kembali ke
rumah masing-masing dengan tertib.
“Kami bubarkan karena demi kebaikan bersama,”
tandasnya